Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak pemerintah pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo diduga milik Shanty Alda Nathalia, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, mengatakan berdasarkan informasi yang dimiliki GPM, PT Smart Marsindo mengantongi IUP seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga tahun 2032.
Aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan. GPM meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2,3 triliun apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
GPM juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memproses PT Smart Marsindo secara pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
”Jangan ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti, izinnya harus dicabut dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yuslan, Minggu 26 Juli 2026.
Yuslan menambahkan, tak hanya menyasar perusahaan, GPM juga mendesak PDI Perjuangan segera mengevaluasi posisi Shanty Alda Nathalia atas berbagai persoalan yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo.
“Partai harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan tidak memberikan ruang bagi kader yang dikaitkan dengan polemik pertambangan,” ucapnya.
GPM memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa.
Hingga berita ini dipublis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT Smart Marsindo untuk dimintai tanggapan.













