Usut Dugaan Korupsi Uang Mami, Polda Maluku Utara Periksa Plt Kepala Biro Umum Suryani

Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Suryani Antarani dalam kasus dugaan korupsi.

Suryani Antarani diperiksa sebagai kepala BPKAD Pulau Morotai dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai Rp 19,8 miliar.

‎Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum pada BPKAD Pulau Morotai tahun 2023, anggaran makan dan minum sebesar Rp 2.873.700.000, sedangkan tahun 2024 Rp 3.616.100.000.

Saat ditemui wartawan Suryani Antarani membenarkan kedatanganya di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk menemui Kasubdit III Tipikor, AKBP Rona Buha Tua Tambunan.

“Mau ketemu sama Pak Rona,” singkat Suryani. 

Suryani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud pertemuan tersebut maupun agenda yang akan dibahas.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, Suryani yang memasuki ruang Ditreskrimsus sekitar pukul 16.30 WIT belum terlihat keluar hingga sekitar pukul 19.30 WIT.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan kedatangan Suryani.

Kedatangan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus makan dan minum (mami) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” jelasnya dan mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *