TERNATE, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) perkara narkotika bersama personel TNI-Polri, Rabu, (16/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk dua unit telepon seluler atau handphone.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, dengan melibatkan personel Polsek Pulau Ternate, Brimob Kompi 2 Batalion B Pelopor, serta Koramil Pulau Ternate.
Penggeledahan menyasar Blok A kamar 4 dan kamar 5, serta Blok B kamar 3 dan kamar 5 yang dihuni warga binaan kasus narkotika.
Faozul mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang kewaspadaan di Lapas dan Rutan.
“Penggeledahan ini membuahkan hasil. Ditemukan barang terlarang, di antaranya kabel terminal, alat makan stainless, kaleng aluminium, dua buah handphone, dan korek api,” kata Faozul.
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Menurut Faozul, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.“Setelah melakukan penggeledahan rutin, didapati bahwa Lapas dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya.













