Usut Dugaan Korupsi Anggaran COVID-19, Sekda Halmahera Timur Terancam Diperiksa Jaksa

‎Kasi Pidsus Kejari Halmahera Timur, Ahmad Bagir. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan korupsi anggaran COVID-19 yang melekat di Dinas Kesehatan tahun 2020.

Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.

‎Pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dari pengembangan kasus, setelah tim penyidik Kejari Halmahera Timur meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

‎Kasi Pidsus Kejari Halmahera Timur, Ahmad Bagir menegaskan, pihaknya terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penggunaan anggaran.

‎“Dalam proses penyidikan, minggu ini dan seterusnya kita akan memeriksa saksi-saksi. Siapapun yang terkait akan dipanggil, termasuk Sekda atau siapa pun,” jelas Ahmad. Jumat 12 Juni 2026.

Ahmad menambahkan, dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Namun Kejari memastikan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring pendalaman alat bukti.

‎”Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam penggunaan anggaran akan dimintai keterangan tanpa pengecualian,” tegasnya.

‎Sekear di ketahui, total anggaran penanganan dan pencegahan COVID-19 di Halmahera Timur mencapai Rp 9.075.953.300. Dari jumlah tersebut, penyidik fokus menelusuri pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dengan nilai sekitar Rp 2.431.027.800 yang diduga bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *