Tim Gabungan Polda Maluku Utara, mengungkap dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bacan dan Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Pengungkapan ini setelah tim gabungan dari Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara, personel Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi, menyisir seluruh Tempat Hiburan Malam (THM).
Operasi ini dipimpin langsung Kanit PPA AKP Joy Ananda Sianipar didampingi Kapolsek Obi IPDA IPDA Daffa Raissa Putra.
Informasi yang diterima media ini terdapat 10 THM yang didatangi tim gabungan Polda Maluku Utara diantaranya:
- Caffe Karaoke Aradila Desa Kawasi.
- Caffe Karaoke Family Desa Kawasi.
- Caffe Karaoke Real Desa Kawasi.
- Caffe Karaoke Humaka Desa Kawasi.
- Caffe Karaoke Bintang Desa Kawasi.
- Caffe Karaoke Double Six Desa Kawasi.
- Fortune Cafe.
- Bungalow 1, 2 dan 3.
- Rahma Cafe.
- Hoox Cafe.
AKP Joy Ananda Sianipar kepada MarahaiNews mengatakan dari hasil operasi, terdapat beberapa karyawan Ladies Companion (LC) dan pemilik caffe yang di bawah guna pemeriksaan lebih lanjut penyidik Subdit PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Kami mengamankan sebanyak 53 Orang di Pulau Bacan dan 30 Orang di Desa Kawasi, Pulau Obi” jelas Joy. Sabtu 12 September 2026.
Joy menambahkan, menambahkan pihaknya juga temukan 3 orang anak dibawa umur yang dipekerjakan sebagai LC di 2 THM yang berbeda langsung diamankan.
“2 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC di Family Cafe pemilik Rosmiaty Laraia dan 1 anak di Real Cafe pemilik Sintia Bolen, kini semuanya dibawah ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.













