Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
2 pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dengan inisial SB dan EL karena terbukti mempekerjakan 3 orang anak dibawa umur.
3 orang anak sebelumnya ditemukan dalam operasi di dalam THM dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Real Cafe dan Family Cafe. Operasi ini dipimpin langsung Kanit PPA AKP Joy Ananda Sianipar didampingi Kapolsek Obi IPDA IPDA Daffa Raissa Putra.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SB dan EL sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi” jelas Putu di Mapolda. Rabu 16 September 2026.
Putu menambahkan dalam operasi, tim gabungan mengamankan 53 orang di THM yang ada di Bacan sementara 30 orang di Desa Kawasi, Pulau Obi, pada Sabtu 12 September 2026.
“Para perempuan dewasa yang diamankan telah dikembalikan. Sementara 3 anak di bawah umur masih mendapatkan perlindungan di rumah aman,” pungkasnya.













