Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, telah mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan pihak Sekretariat.
Saat ini tim penyidik mulai satu persatu melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Pemeriksaan ini guna mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun 2024.
Informasi yang diterima media ini, setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali diperiksa bersama sejumlah saksi lainya.
Kini giliran satu anggota DPRD Kota Ternate yang diperiksa penyidik tipikor dengan inisial SH alias Sartini dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) IV, Ternate Utara.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, melalui Kasubdit III Tipikor Dirreskrimsus, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan satu orang saksi atas kasus dugaan korupsi Perjadin.
“Hari ini ada melakukan permintaan keterangan terhadap 1 orang anggota DPRD Ternate,” ungkapnya, Jumat 11 September 2026.
Rona menambahkan, perkembangan penyelidikan jika ditemukan adanya bukti-bukti, maka ditingkatkan ke penyidikan.
“Perkembangan hasil penyelidikan, bila sudah didapat bukti-bukti. Maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.













