Kejari Halmahera Timur Selamatkan Aset 2 Mobil Dinas Milik Pemerintah Daerah

Kajari Halmahera Timur bersama Tim Jaksa berhasil selamatkan 2 unit Mobil Dinas milik Pemda. Foto: Istimewa

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelamatan aset daerah melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Pelaksanaan bantuan hukum non litigasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ricky Chairul Richfat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Firdaus Affandi terkait penyelesaian permasalahan penguasaan aset daerah oleh pihak lain.

Adapun objek permasalahan dimaksud berupa 2bunit kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), yakni 2 unit mobil Toyota Hilux Double Cabin dengan warna masing-masing merah dan putih. 

Kedua kendaraan tersebut sebelumnya telah dimohonkan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2022.

Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, proses bantuan hukum non litigasi tersebut berhasil dilaksanakan sehingga aset daerah dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Kejari dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna menjaga dan melindungi aset negara maupun aset daerah.

Kajari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan dan pemulihan aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. 

“Selain itu, tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya. Selasa 26 Mei 2026.

Firdaus menambahkan, melalui keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, pihaknya menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.

“Khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *