News  

HUT RI Ke-81, Polda Maluku Utara Ungkap 16 Senjata Api Ilegal di Halmahera Utara

Kapolda Irjen Arif, Gubernur Sherly dan Danrem saat perlihatkan senjata api ilegal yang diamankan. Foto: Torik Humas Polda

Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap 16 Senjata Api ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini diungkapkan Kapolda Irjen Pol Arif Budiman dan Gubernur Sherly Tjoanda dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Sofifi. 17 Agustus 2026.

16 senjata api ilegal ditambilkan dalam konfrensi pers setelah upacara HUT Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Maluku Utara, yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara.

Kapolda mengatakan, penyerahan senjata api ilegal tmerupakan hasil dari langkah kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata yang masih tersimpan.

“Penyerahan senjata api ini merupakan imbas dari pengungkapan kepemilikan senjata api yang sebelumnya dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Halmahera Utara,” kata Arif.

Sebanyak 5 warga menyerahkan sejumlah senjata api ilegal kepada kepolisian. Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara dan Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

“Dari penyerahan itu. Polda Maluku Utara menerima 16 pucuk senjata api, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber. Dengan rincian 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 5 pucuk lainnya merupakan senjata api laras pendek,” jelasnya.

Arif menambahkan, dari hasil pendalaman awal menunjukkan senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata rakitan dan amunisi yang masih disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial pada 1999–2000.

“Namun, 4 pucuk senjata api organik yang disebut berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, keberadaan senjata ilegal bukan persoalan sederhana karena dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat apabila jatuh ke tangan yang salah.

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegasnya.

Polda Maluku Utara Imbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lainnya, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut untuk melapor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *