News  

Meninggal Dunia, Kejati Maluku Utara Segera Hentikan Kasus Mantan Wakil Gubernur

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Matheos Matulessy dan Kasi Ops Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara, Sofyan saat diwawancarai awak media. Foto: Seem

‎Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan menghentikan kasus dan mencabut status tersangka mantan wakil Gubernur, almarhum M. Al Yasin Ali.

M. Al Yasin Ali merupakan mantan wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019 – 2024 ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 yang diusut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 2,7 miliar.

‎‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, ketika dikonfirmasi, kamis 27 Agustus membenarkan akan dihentikan kasus tersebut.

Menurutnya, proses penghentian penyidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, status M. Al Yasin Ali sebagai tersangka akan segera ditindaklanjuti dengan administrasi yang lain. Tim penyidik akan membuat laporan perkembangan penyidikan yang dilengkapi untuk dilakukan penghentian penyidikan,” jelas Matheos.

‎‎Perlu diketahui M. Al Yasin Ali meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 22.05 WITA. Ia meninggal dunia pada usia 68 tahun.

‎‎Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan dan Kejati Malut akan memproses penghentian penyidikan secara administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *