JAILOLO – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) bersama pemerintah desa se-Kabupaten Halmahera Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin, 29 Juni 2026. Mereka menuntut kepastian pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bagi aparatur pemerintah desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sekitar 70 peserta mengikuti aksi tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran, jumlah tunggakan yang akan dibayarkan, serta mekanisme penyelesaiannya.
Aksi itu mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan DPRD Halmahera Barat. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Halmahera Barat James Uang, Wakil Bupati Djufri Muhammad, Sekretaris Daerah Julius Marau, Wakil Ketua I DPRD Rustam Fabanyo, Ketua Komisi I DPRD Yoram Uang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Chuzaemah Djauhar, Kepala Badan Kesbangpol Ona Sowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fadli Husen, Kepala Bagian Organisasi Ramli Naser, unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Polres Halmahera Barat, perwakilan APDESI, serta pengurus DPC ABPEDNAS.
Ketua DPC ABPEDNAS Halmahera Barat, Ronal R. Sopacua, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi. Menurut dia, pemerintah desa dan anggota BPD membutuhkan kepastian atas pembayaran hak-hak mereka yang hingga kini belum diterima.
“Tuntutan utama kami adalah memperoleh kepastian mengenai waktu pembayaran, jumlah bulan yang akan dibayarkan, serta skema penyelesaian tunggakan siltap dan tunjangan,” kata Ronal.
Selain kepastian pembayaran, ABPEDNAS meminta pemerintah daerah menuangkan hasil kesepakatan secara tertulis. Menurut Ronal, dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur desa dan anggota BPD.
“Kami berharap komitmen yang disampaikan pemerintah daerah tidak hanya menjadi janji, tetapi dapat direalisasikan sesuai kesepakatan yang dibuat,” ujarnya.
Ronal mengatakan keterlambatan pembayaran siltap dan tunjangan berdampak pada kondisi ekonomi aparatur desa. Menurut dia, persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa karena aparatur desa menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai pemenuhan siltap dan tunjangan bukan semata persoalan administrasi keuangan daerah, melainkan bagian dari pemenuhan hak aparatur desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Karena itu, ABPEDNAS berharap pemerintah daerah menjadikan penyelesaian tunggakan tersebut sebagai prioritas agar pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat berjalan optimal.













