Polsek Ibu, Halmahera Barat, mengamankan sebanyak 960 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis captikus dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pelaksanaan KRYD ini untuk mengantisipasi peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya, Minggu 19 Juli 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko bersama personel setelah menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Nanas, Aipda Abner Batilambung.
Informasi itu dari salah satu warga, ia melaporkan adanya rencana pengiriman miras jenis captikus dari Desa Nanas menuju Kota Ternate untuk diperjualbelikan.
Mendengar laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera menyampaikan informasi kepada IPDA Imam Eko langsung memerintahkan sejumlah personel untuk bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik pengiriman, yakni Pelabuhan di Desa Nanas, Kecamatan Ibu.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan beberapa orang yang membawa miras menggunakan mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1759 XY. Personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan guna memastikan isi barang yang dibawa,” jelas Ipda Imam.
Imam menambahkan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 960 kantong minuman keras tradisional jenis captikus.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Ibu untuk proses lebih lanjut,” akunya.
Kapolsek Ibu mengatakan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Ibu.
“2 orang pemuda pemilik ratusan kantong miras ini juga ikut diamankan ke Mapolsek,” pungkasnya sembari mengucapkan apresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya peredaran miras dapat digagalkan.













