TERNATE, – Kebakaran ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi perhatian Polda Maluku Utara. Polisi masih mendalami penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, setiap kejadian kebakaran lahan maupun material yang berpotensi menimbulkan dampak luas harus segera ditangani. Kapolres dan Kapolsek diminta turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan berjalan cepat.
“Setiap hari kita update. Apabila ada kebakaran lahan, Kapolres, Kapolsek itu harus update dan turun langsung,” kata Arif, Rabu (9/9/2026) di Ternate.
Menurut dia, penanganan kebakaran tidak hanya sebatas pemadaman. Polisi juga melakukan upaya pencegahan sekaligus penyelidikan apabila terdapat indikasi kebakaran dilakukan secara sengaja.
Untuk kasus kebakaran ban bekas di kawasan IWIP, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah meminta keterangan dari 21 saksi.
Penyidik juga menghadapi kendala lantaran di lokasi kejadian tidak terdapat CCTV. Meski begitu, sejumlah saksi disebut melihat beberapa orang yang masuk ke sekitar lokasi dalam kondisi mencurigakan.
“Sudah 21 saksi kita minta keterangan. Kesulitannya di lokasi tidak ada CCTV, tapi ada beberapa saksi yang melihat ada beberapa orang yang masuk dan mencurigakan di situ,” ujar Arif.
Kapolda memastikan pihaknya masih mendalami seluruh kemungkinan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap pihak perusahaan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi guna mengungkap penyebab kebakaran.
“Ada beberapa yang sedang kita proses terkait sengaja membakar lahan. Dari pihak perusahaan juga kita periksa, kemudian pihak eksternal dari masyarakat yang ada di situ,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, polisi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran tersebut.
Menurut dia, dugaan keterlibatan perusahaan harus didukung bukti yang cukup. Termasuk apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan untuk membuka atau memperluas lahan dengan cara dibakar.
“Kalau dikatakan korporasi, belum. Kami tidak bisa. Kalau nanti penyelidikan masuk ada sengaja untuk menambah luas lahan, itu baru kita buka,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti bahwa seseorang sengaja membakar lahan atau material dengan tujuan tertentu, proses hukum akan dilakukan.
Sebaliknya, apabila kebakaran terjadi akibat kelalaian, kepolisian tetap melakukan langkah mitigasi dan memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran secara sembarangan, terutama dalam kondisi cuaca kering.
Polda Maluku Utara juga meminta jajaran kewilayahan memperkuat langkah pencegahan. Kapolsek maupun perwira di tingkat Polsek diwajibkan turun apabila terjadi kebakaran di wilayahnya.
Langkah tersebut dinilai penting karena penanganan kebakaran harus dilakukan secara cepat, sekaligus memastikan penyebab kejadian dapat diketahui.
Pemerintah desa dan unsur Muspika juga diminta terlibat dalam upaya pencegahan. Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang mudah terbakar.
Selain itu, pembakaran sampah secara sembarangan juga diminta dihentikan.
“Yang ketiga, dilarang keras dengan sengaja membuka lahan untuk operasional dengan dibakar. Itu sangat dilarang. Apa pun alasannya tidak dibenarkan,” tegas Hadi mengakhiri.
Polisi memastikan penyelidikan kasus kebakaran ban bekas di kawasan PT IWIP masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.













