Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Malut, Ini Masalahnya

Pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan tindakan yang dinilai menyerang kerja jurnalistik. (Foto: Istimewa)

‎‎TERNATE, – Seorang pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan tindakan yang dinilai menyerang kerja jurnalistik.‎‎

Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Malut pada Senin, 14 September 2026, dengan nomor STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS.‎‎Persoalan ini bermula dari pemberitaan berjudul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG.” Pemberitaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari FA alias UN melalui sebuah grup percakapan.‎‎

Dalam percakapan itu, FA diduga menulis, “Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.”‎‎Dalam percakapan lainnya, terdapat pula pernyataan menggunakan bahasa daerah, yakni “Ngana bikin berita mudel oranag bera Tara bacebo ni.”‎‎

Pelapor menilai pernyataan tersebut tidak sekadar merupakan kritik terhadap isi pemberitaan, tetapi diduga berkaitan dengan tindakan yang menyerang kerja jurnalistik.‎‎Atas persoalan itu, pelapor memilih menempuh jalur hukum agar dugaan tindakan FA alias UN dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

‎‎“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar pelapor.‎‎

Pelapor juga menegaskan, keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.‎‎

“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” katanya.

‎‎Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

‎‎Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *