Tindak Cepat, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Unit Pidum Satreskrim Polres Halbar

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai memproses kadus dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan ketua Bumdes Desa Gamomeng.

Langkah cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Halmahera Barat, mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum, Wahyuningsih Madilis.

Apresiasi yang diberikan kuasa hukum korban karena penyidik Unit Pidum dinilai cepat menangani perkara.

“Penyidik Unit Pidum kembali lakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban dengan cepat,” ucap Wahyuningsih Madilis. Kamis 16 April 2026.

Wahyuningsih Madilis menambahkan, berdasarkan keterangan korban bahwa pemicu terjadinya masalah adalah korban diprotes sebagai ketua Bumdes.

“Korban ditunjuk menjadi Ketua Bumdes Desa Gamomeng bukan tanpa dasar, sebagai ketua korban dibuatkan SK oleh Kepala Desa Gamomeng untuk mengemban amanah sebagai Ketua Bumdes,” katanya.

Praktisi Hukum perempuan ini bilang, sebelum terjadinya dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik ini hubungan korban dan para terlapor semula baik-baik saja namun tiba-tiba para terlapor diduga melakukan pengancaman dan pencemaran nma baik dengan menuduh korban memakan hasil pengelolaan galian di Desa Gamomeng. 

“Untuk itu kami meminta penyidik agar juga mengusut tuntas penyebab pngancaman terhadap korban karena ada dugaan interfensi oknum intelektual dibalik dugaan tindak pidana tersebut.

Perbuatan para terlapor sebagaimana disangkakan dalam Pasal 433 ayat 1 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang pembuktian tuduhan serta Pasal 843 tentang pengancaman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *