‎Tiga Oknum Polisi Diduga Intimidasi Warga, Propam Polda Malut Didesak Segera Gelar Perkara‎

M.Bahtiar Husni kuasa hukum pelapor Ayu Pakaya (Foto:Istimewa).


TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara didesak segera menggelar perkara atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, ancaman, dan intimidasi yang diduga melibatkan tiga anggota Polri bertugas di Polresta Tidore Kepulauan.

‎Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Ayu Pakaya, menyusul proses pemeriksaan terhadap pelapor maupun tiga anggota polisi yang dilaporkan telah rampung dilakukan penyidik Propam.

‎Bahtiar Husni, kuasa hukum Ayu Pakaya, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan.

‎”Dalam pemeriksaan itu, tiga terlapor juga sudah mengakui perbuatan mereka melakukan intimidasi kepada klien kami. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dari laporan tersebut,” ujar Bahtiar, Rabu (22/7/2026).

‎Menurut Bahtiar, penyidik Propam Polda Malut dikabarkan tengah mempersiapkan gelar perkara. Karena itu, ia berharap proses tersebut segera dilaksanakan agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

‎”Kami berharap penyidik Propam Polda Malut dapat segera menggelar perkara sehingga ada kepastian hukum. Kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Maluku Utara,” katanya.

‎Bahtiar juga meminta penyidik menangani perkara secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Ayu Pakaya ke Divisi Propam Polri pada 29 Juni 2026 dan penanganannya dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Maluku Utara.

‎Laporan itu berawal dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah istri anggota Polri. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada pemanggilan Ayu Pakaya ke Polresta Tidore Kepulauan.

‎Menurut pihak pelapor, pemanggilan dilakukan tanpa surat resmi. Saat berada di Polresta Tidore, Ayu mengaku mendapat perlakuan berupa bentakan, kemarahan, serta ucapan yang dianggap bernada penghinaan dari oknum anggota polisi yang dilaporkan.

‎Selain itu, keluarga yang datang mendampingi Ayu disebut tidak diperkenankan masuk dan turut dimarahi oleh oknum polisi tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bid Propam Polda Maluku Utara terkait perkembangan penanganan perkara maupun jadwal pelaksanaan gelar perkara. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiga anggota polisi yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah dan proses pemeriksaan etik masih berlangsung.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *