TIDORE – Seorang Bhayangkari, melaporkan suaminya, Bripda Savero, anggota yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore Kepulauan, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Bhayangkari itu atas nama Ita, ia mengaku mengalami kekerasan fisik saat terjadi pertengkaran dengan suaminya. Salah satu kejadian membuat bibirnya robek hingga membutuhkan delapan jahitan.
Menurut Ita, kekerasan fisik tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan tangan maupun benda tumpul. Dalam salah satu kejadian, kata dia, suaminya juga pernah mengancamnya menggunakan pisau.
“Pernah pisau itu di leher Ita. Waktu itu dia juga pernah bawa Ita di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher Ita,” ujar Ita. Rabu 30 September 2026.
Ita mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala. Namun, saat kejadian itu, Ita mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius di kepala.
Sebelum melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda Maluku Utara. Penanganan laporan kemudian dialihkan ke Polresta Tidore Kepulauan. Pada 19 Agustus 2026, Ita dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Namun, setelah pemeriksaan tersebut tidak ada informasi mengenai perkembangan penanganan kasus hingga 22 September,” akunya.
Pada tanggal itu, Ita kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan. Ia mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah berkas dan diberitahu akan dihubungi kembali terkait jadwal persidangan.
“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Ita.
Menurut Ita, jadwal persidangan belum dipastikan. Ia hanya mendapat informasi bahwa proses tersebut diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.
Ita berharap laporan yang dibuatnya diproses secara adil dan tidak dipandang sebagai persoalan internal institusi kepolisian. Ia meminta kasus yang dialaminya tetap diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana KDRT.
“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujarnya.
Ita mengatakan kekerasan yang dialaminya selalu terjadi ketika terjadi pertengkaran dengan suaminya.
Ia menilai luka fisik yang dideritanya menjadi bukti bahwa kekerasan tersebut bukan sekadar pertengkaran rumah tangga biasa.Secara hukum, kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penanganan dugaan tindak pidana KDRT dapat dilakukan melalui mekanisme hukum pidana, terlepas dari status pekerjaan pihak yang dilaporkan.
Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, saat dikonfirmasi terkait perihal laporan itu mengatakan laporan tersebut telah ditangani.”Untuk perkara tersebut sudah di tangani Propam Polresta,” singkat Ampi mengakhiri.












