11 Bulan Pimpin Polsek Ibu, Ipda Imam Tuntaskan Kasus Capai 80 Persen

Ipda Imam saat mengikuti Sertijab di Polres Halmahera Timur. Foto: Istimewa

Kepolisian Sektor (Polsek) Ibu, Polres Halmahera Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. 

Di bawah kepemimpinan Ipda Imam Eko Akbar Yudha sebagai Kapolsek kurang lebih 11 bulan, Polsek Ibu berhasil mencatatkan persentase penyelesaian perkara (Selra) hingga mencapai 80 persen sepanjang periode Desember 2025 hingga Oktober 2026.

Salah satu capaian ini memabuat Ipda Imam Eko Akbar Yudha dipromosikan sebagai Kapolsek Wasilei Selatan dan kini secara resmi telah mengikuti Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Polres Halmahera Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, total 40 Laporan Polisi (LP) yang ditangani pada kurun waktu tersebut, sebanyak 32 perkara telah berhasil diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum, baik hingga tahap penuntutan (P21/Tahap II) maupun restorative justice (RJ).

Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko Akbar Yudha, mengungkapkan rincian penanganan perkata yang ditangani 2025 di antaranya, Laporan Polisi (LP) 15 Kasus yang dilidik 1 kasus yang disidik dalam sidik 0, SP2LID sebanyak 2 Kasus, RJ 4 Kasus P21/ Tahap II 8 kasus. Jadi kasus yang diselesaikan 14 dari 15.

Sementara untuk Tahun 2026 sebanyak 25 laporan polisi, dalam Lidik 3 Kasus, Sidik 4 Kasus, RJ 16 kasus, P21/ Tahap II: 2 Kasus, yang berhasil diselsaikan yakni 18 dari 25 kasus.

Capaian ini sebagai bentuk keseriusan personel Polsek Ibu dalam menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat demi terciptanya kondusivitas wilayah.

Ia juga menyebut, beberapa kasus yang terdata masih dalam proses penanganan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Ibu di antaranya;

Kasus di Tahap Penyelidikan ada tiga kasus penganiayaan diantaranya, pelapor pertama atas nama Telda Gigisor, kedua Basri Bambang dan ke tiga Merlin Tjino.

Untuk kasus yang sudah tahap Penyidikan tercatat empat kasus, pertama kasus penganiayaan dengan pelapor Nurjana Menggasa.

Kedua kasus Penganiayaan dengan pelapor Atim Menggasa, ketiga kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan pelapor Riski Babuana dan keempat kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan pelapor Seska Anece Ronga.

Ipda Imam menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen menuntaskan sejumlah perkara yang masih tertunggak.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada korban dan terlapor secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *