‎Ganja 16,35 Gram dari Ambon Digagalkan, Seorang Pria Ditangkap di Lukolamo Halteng ‎

Terduga pelaku MS alias SAL (31) bersama barang bukti saat diserahkan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

‎Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Jum’at 30 Oktober 2026. ‎‎

Seorang pria berinisial MS alias SAL (31) ditangkap bersama barang bukti berupa 23 sachet ganja dengan berat bruto mencapai 16,35 gram.‎

‎Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Ipda Harbun Fatmona kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung. ‎‎Petugas menghubungi pelaku dan menyepakati pembelian tujuh sachet ganja senilai Rp700.000. Saat pertemuan dan penyerahan barang berlangsung di pinggir jalan raya Desa Lukolamo, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.‎ ‎

Dari penggeledahan di badan pelaku, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi ganja seberat 5,23 gram di saku celana. Pelaku mengaku membeli total 30 sachet ganja dari seseorang berinisial SS di Ambon seharga Rp500.000 untuk dikonsumsi sendiri. ‎‎

Petugas lalu menggeledah kamar kos pelaku dan menemukan 14 sachet kecil serta satu sachet berukuran sedang berisi sisa ganja seberat 11,08 gram yang disimpan di dalam tas ransel.‎ ‎Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 23 sachet ganja dengan berat bruto 16,35 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu lembar tisu putih.‎ ‎

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara sejalan dengan arahan pimpinan Polri.

‎‎”Pelaku kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.‎ ‎ ‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *