Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau Vape. Larangan itu baik di lingkungan kerja, di luar kedinasan, maupun bagi tamu yang berkunjung ke kantor polisi.
Hal ini ditegaskan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.Menindaklanjuti edaran Kapolri, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman mempertegas kepada seluruh anggotanya baik di tingkat Polda, Polres hingga Polsek jajaran harus hindari gunakan Vape.
Jika ada oknum anggota yang sengaja tidak menaati, dipastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, hingga tindakan pidana jika memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga marwah institusi Polri sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari asap rokok maupun penggunaan vape. Seluruh personel diimbau untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi kebiasaan yang tidak baik bagi kesehatan.
“Pak Kapolri melarang tegas penggunaan Vape, karena cairannya dicampur dengan zat-zat Narkoba. Langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri,” tegas Irjen Arif. Senin 2 November 2026.
Jenderal bintang dua ini memastikan jika kedapatan oknum anggota yang kedapatan dengan sengaja masih menggunakan vape. Sanksi untuk oknum anggota menanti.“Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam akan memproses itu,” pungkasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Polri untuk hadir sebagai institusi yang presisi, melayani dengan hati, dan terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat bagi seluruh personel maupun masyarakat yang berinteraksi dengan institusi kepolisian.












