Penyidik Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Ternate menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam penyerahan Tahap II, Senin 26 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Perkara ini berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Toboko, Kota Ternate, yang sempat viral di media sosial. Tersangka berinisial AAD (23), warga Kelurahan Kalumata, diserahkan bersama barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Penyerahan dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan kelengkapan berkas nomor B-2992/Q.2.10/Eku.1/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026. Perkara bermula dari Laporan Polisi nomor LP/11/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara,” pungkas Anita.












