Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu 1 November 2026.
Petugas mengamankan total sekitar 4 ton BBM bersubsidi, terdiri dari 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah. Pengungkapan bermula saat tim penyidik menemukan satu unit mobil dump truck berwarna hitam-putih yang diduga sedang melakukan pengisian BBM ke tangki penampungan di sebuah gudang milik warga berinisial GD.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit truk, 2 ton solar, dan 2 ton minyak tanah bersubsidi. Pemilik gudang beserta pengemudi truk dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Maluku Utara imbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan.












