MarahaiNews,id– Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Ipda Iwan Mole, petugas berhasil menyita ratusan kantong miras jenis Cap Tikus pada Minggu (12/4/2026) malam.
Kegiatan ini merupakan respon cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran miras di wilayah Kota Ternate.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi akurat dari warga, Dantim Opsnal Sat Samapta segera melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan lokasi target.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, yang diduga kuat menjadi gudang penyimpanan.
“Petugas melakukan razia di salah satu rumah warga dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (54), yang diketahui bekerja sebagai pegawai,” ujar Ipda Sudirjo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti miras jenis Cap Tikus dalam jumlah yang cukup fantastis.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan berupa 3 buah jirigenukuran 30 Liter (berisi penuh), 4 karung masing-masing berisi 50 kantong, 2 kantong pelastik besar berisi miras jenis cap tikus. Total Estimasi 500 kantong siap edar.
rSaat ini, pelaku berinisial Z beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ternate. Pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok miras tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ipda Sudirjo menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Mari bersama-sama kita jaga Kota Ternate agar tetap aman dan nyaman tanpa pengaruh miras,” tutupnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam aktivitas mengedarkan maupun mengonsumsi miras, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.














