HALTIM, — Tim kuasa hukum pemilik SPBU di Buli, Halmahera Timur, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di lingkungan SPBU tersebut.
Namun, pihak kuasa hukum mendesak agar penyidikan juga menelusuri dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan BBM yang diduga dilakukan secara berulang-ulang.
Laporan telah diterima di Polres Halmahera Timur pada 14 September 2026 dengan Nomor STPL: STPL/166/IX/2026/SPKT, yang ditandatangani oleh Kasubag SPKT, Aiptu S. Sabi.
Setelah melalui proses gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RG alias Raymond, Roilen Maka Henggang alias Roilen, dan Robianus Batawi alias Robi.
Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa para tersangka diduga memiliki pola kejahatan yang terencana: memotong kabel jaringan dan listrik di lokasi SPBU agar sistem pengawasan terputus, lalu kemudian menggelapkan BBM.
Kata dia, bahkan kamera pengawas atau CCTV yang dipasang tanpa aliran listrik pun ternyata sengaja dirusak karena mereka mengira CCTV tidak berfungsi. Padahal rekaman kamera tersebut berhasil menangkap aksi mereka masuk dan melakukan pemotongan di beberapa titik.
“Jaringan diputus agar pengawasan langsung dari sistem Pertamina tidak berfungsi, sehingga memuluskan niat mereka untuk menggelapkan BBM,” jelas Bahtiar. Selasa 20 Oktober 2026.
Akibat tindakan tersebut, SPBU Buli sempat berhenti beroperasi sementara waktu untuk perbaikan jaringan. Kuasa hukum juga meluruskan narasi yang berkembang bahwa SPBU sering tutup. Hal itu terjadi karena tindakan perusakan yang dilakukan para tersangka, bukan karena pengelolaan yang buruk.
Dikatakan, kerugian yang dialami pihak SPBU ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Yang lebih disayangkan, ketiga tersangka diketahui merupakan mantan karyawan SPBU. Salah satunya, Robi, bahkan diduga telah melakukan tindakan serupa secara berulang kali dan melibatkan pihak luar yang disewa untuk membantu aksinya.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka atas tindak pidana pengrusakan, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini belum selesai. Pihaknya mendesak agar penyidik juga menyatukan dugaan penggelapan dan pencurian BBM ke dalam perkara yang sama, sehingga pasal yang dikenakan tidak terbatas pada pengrusakan saja.
“Kami berapresiasi kepada penyidik atas kerja kerasnya. Namun perlu ditegaskan, ini bukan sekadar pengrusakan. Ada pola yang berulang, ada penggelapan, dan ada pencurian yang merugikan ratusan juta rupiah. Semua harus dibongkar dan diusut tuntas sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Bahtiar bilang, penyidik berjanji akan segera memanggil dan memeriksa ketiga tersangka, serta melanjutkan berkas ke tahap selanjutnya.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan mengungkap seluruh fakta yang ada demi keadilan bagi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.












