Praktisi hukum Saiful Djanwar, mendesak aparat penegak hukum menelaah pernyataan dan klarifikasi seorang mahasiswi bernama Intan yang belakangan dikaitkan dengan penyebutan nama Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman.Saiful menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius dan objektif.
Menurut dia, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik, terlebih melalui rekaman video maupun media sosial, harus dilihat berdasarkan konteks, maksud, serta konsekuensi hukumnya.
Dia menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat mengabaikan kehormatan dan martabat orang lain.
“Jangan berlindung di balik alasan bercanda, membuat klarifikasi, atau sekadar mencari perhatian publik apabila dalam kenyataannya terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan pribadi seseorang. Setiap perbuatan harus dilihat berdasarkan konteks, maksud, isi pernyataan, serta akibat hukumnya. Tidak boleh ada pembenaran sepihak yang mengesampingkan hukum,” tegas Saiful.
Menurutnya, persoalan ini juga perlu dilihat dengan membedakan kedudukan jabatan Kapolda sebagai bagian dari institusi Polri dan Irjen Pol. Arif Budiman sebagai individu yang menduduki jabatan tersebut. Dalam perspektif hukum administrasi negara, jabatan Kapolda merupakan kedudukan resmi yang memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Saiful meminta setiap pernyataan yang membawa nama pejabat negara ditempatkan secara proporsional. Jika terdapat dugaan serangan terhadap kehormatan pribadi, penilaiannya harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang relevan.
“Saya tidak mengatakan setiap candaan otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Saiful juga meminta aparat memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dia menyebut sejumlah ketentuan yang dapat menjadi bahan telaah, antara lain Pasal 433 mengenai pencemaran, Pasal 434 tentang fitnah, Pasal 436 mengenai penghinaan ringan, serta Pasal 441 terkait pemberatan pidana dalam kondisi tertentu.
Kata dia, penerapan ketentuan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik harus terlebih dahulu memastikan unsur-unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dia juga mengingatkan bahwa klarifikasi yang disampaikan setelah suatu pernyataan menjadi perhatian publik tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Klarifikasi, kata dia, harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah merupakan pengakuan, penjelasan, pembantahan, atau justru memuat pernyataan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan menganggap bahwa dengan membuat klarifikasi, persoalan hukum otomatis selesai. Klarifikasi bukanlah alasan yang dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Kalau ada unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan pula dipaksakan,” katanya.
Lebih lanjut, Saiful meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap langkah penanganannya berjalan profesional, transparan, objektif, serta tidak diskriminatif.
Dia menilai aparat perlu memeriksa secara utuh rekaman video, unggahan media sosial, keterangan saksi, konteks pembicaraan, dan bukti elektronik lainnya. Pemeriksaan tidak boleh hanya didasarkan pada potongan video atau narasi yang beredar di ruang digital.
Apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan sesuai ketentuan hukum, aparat diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak, termasuk hak Intan untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Saiful juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada klarifikasi formal apabila masih terdapat fakta yang perlu didalami. Dia mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari pengamanan bukti elektronik, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan pihak terkait, hingga analisis unsur pidana sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Saiful menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap pejabat dan institusi negara. Namun, menurut dia, kritik harus dibedakan dari penghinaan, pencemaran nama baik, maupun fitnah.
Dia turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan penegasan mengenai batas penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE, khususnya terkait objek yang dilindungi dan kritik terhadap lembaga maupun jabatan.
Karena itu, pemeriksaan hukum, menurut dia, harus diarahkan pada perbuatan konkret dan individu yang menjadi sasaran pernyataan, bukan semata-mata karena adanya penyebutan jabatan Kapolda.
“Saya meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan di media sosial. Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana dan korban mengajukan pengaduan sesuai hukum, aparat wajib melakukan pemeriksaan secara profesional. Jika unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada intervensi terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sosial, popularitas, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengistimewakan atau merugikan pihak tertentu.
“I sebagai warga negara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Namun, hak tersebut tidak berarti seseorang kebal terhadap hukum. Siapa pun orangnya, apabila terbukti melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tidak boleh tunduk kepada popularitas, status sosial, maupun tekanan publik,” pungkas Saiful.
Hingga berita ini dipublikasikan media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada perempuan di Ternate berinisial I.












