Proyek Pemasangan Bronjong Puluhan Miliar milik BWS Maluku Utara Diduga Gunakan Material Ilegal

Aktivitas Galian C yang diduga ilegal terletak di kali aru. Foto: Tim Marahai

Proyek puluhan miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, diduga kuat menggunakan material dari galian C yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah atau ilegal.

Informasi yang diterima media ini, proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp29,5 Miliar itu diperuntukan untuk memasang bronjong di Jembatan Ake Aru yang terletak di Desa Bobisingo, Galela Utara, Halmahera Utara.

Material yang digunakan diambil dari lokasi Galian C yang diduga kuat ilegal itu masih dialiran kali aru yang tidak jauh dari lokasi proyek. Hal ini dilakukan  untuk mengambil keuntungan yang lebih besar.

Sayangnya proyek yang memakan uang negara yang begitu besar, pihak BWS Maluku Utara saling lempar tanggungjawab atas aktivitas proyek yang menggunakan material dari galian C yang diduga ilegal.

Hal tersebut juga dikeluhkan warga Galela Utara, Rais. Menurutnya proyek yang menelan uang negara capai puluhan miliar itu, seharunya material yang digunakan dalam proyek harus sesusi dengan standar.

“Material proyek itu diambil didalam kali aru, yang jelas-jelas lokasi galian itu diduga tidak kantongi izin resmi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib letika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi langsung Kasatker OP SDA BWS Malut Reynaldo yang menagani proyek tersebut.

“Nanti hubungi langsung Kasatker, cuman posisi lagi di lapangan,” ucapnya. 

Terpisah Kasatker OP SDA BWS Malut Reynaldo ketika dikonfirmasi malah mengarahkan untuk langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di klarifikasi.

“Nanti PPK terkait yang akan klarifikasi, saya kebetulan lagi ada beberapa kegiatan di lapangan sampai hari sabtu,” jelasnya dan mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *