Polres Taliabu Proses 1 Kasus Karhutla, Pelaku Akui Karena Kelalaian

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan. Foto: Istimewa

Polres Pulau Taliabu, saat ini tengah menangani satu kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diketahui pelaku talah Lanjut Usia (Lansia) dan tidak dilakukan penahanan. 

Kasus ini dipastikan tetap diusut tuntas, tim penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan mempertimbangkan sejumlah hal.

“Mulai dari usia pelaku yang sudah lanjut, rekam jejak hukum, pengakuan atas kelalaian, hingga sikap kooperatif selama proses penanganan perkara. Pelaku juga mengakui kelalaiannya, bukan karena sengaja,” akunya. Jumat 30 Oktober 2026.

Adnan menambahkan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan, baik secara tertulis maupun lisan, dari pihak-pihak yang menyatakan tidak keberatan dan tidak menuntut ganti rugi atas peristiwa Karhutla tersebut.

“Prosesnya tetap kami lanjutkan. SPDP sudah kami kirim ke jaksa dan kami juga sudah melaporkan perkembangan ini kepada Kapolda,”katanya.

Adnan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga juga diminta lebih berhati-hati ketika membakar sampah rumah tangga karena api kecil sekalipun berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

Kebakaran kerap bermula dari aktivitas pembakaran yang awalnya tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kebakaran. Namun, kondisi angin kencang dapat membawa percikan api ke lokasi lain sehingga memicu kebakaran baru.

Kondisi angin di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Pulau Taliabu, menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk menghindari pembakaran saat membuka lahan serta mengurangi aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang berisiko menimbulkan kebakaran,” ucapnya.

Jika pembakaran tidak dapat dihindari, warga diminta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala dan memastikan api benar-benar padam guna mencegah penyebaran akibat tiupan angin.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla di wilayah Pulau Taliabu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *