TOBELO, – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan secara berulang.
Pelaku yang dicari adalah Resa Ashar alias Resa, warga Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan surat dengan nomor DPO/26/X/RES.1.24/2026/RESKRIM, tersangka diduga melakukan perbuatan tercela itu sebanyak tiga kali, masing-masing pada akhir November 2025, 24 Desember 2025, dan 5 Februari 2026.
Kronologi Peristiwa, kejadian pertama, akhir November 2025 sekitar pukul 13.30 WIT, terjadi di kediaman salah satu korban di Desa Ruko, Kecamatan Tobelo Utara.
Kejadian kedua, Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, berlangsung di rumah korban di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara.
Kejadian ketiga, Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, terjadi di dalam kendaraan di depan rumah ibu mertua tersangka di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Identitas dan Ciri Tersangka:
- Nama: Resa Ashar alias Resa
- Tempat/Tgl Lahir: Tobelo, 3 Juni 1999
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Agama: Kristen
- Pekerjaan: Supir
- Alamat: Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kab. Halmahera Utara
- Ciri khusus: Memiliki tato di lengan kiri bergambar awan dan payung
Pihak kepolisian memohon kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke, Call Center Polres Halmahera Utara 110, nomor penyidik 0853-2777-7334 dan Nomor penyidik pembantu 0852-4036-9897
Polres Halmahera Utara mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika bertemu tersangka, melainkan segera menghubungi nomor-nomor di atas agar petugas dapat melakukan penangkapan dengan prosedur yang berlaku.












