Polres Halmahera Barat Didesak Segera Tetapkan 5 Orang Pemuda Gamomeng Sebagai Tersangka

Tim Hukum Pelapor, Wahyuningsih Madilis (Foto:Istimewa)

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, didesak segera tetapkan tersangka kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur.

Dalam kasus ada 5 pemuda yang dilaporkan, 5 pemuda masing-masing dengan inisial AH, FF, CL, BH, dan SN.

‎Seorang warga yang diduga menjadi korban atas nama Bosgar Puasa, resmi membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Barat pada Kamis, 2 April 2026 lalu.

Kasus yang ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Halmahera Barat itu kini dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Kuasa hukum korban, Wahyuningsih Madilis, mengaku penanganan dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik di Desa Gamomeng oleh Polres Halbar telah berjalan kurang lebih 4 bulan.

Karena sejak dilaporkan pada 02 April 2026 Oleh Pelapor BP dibuktikan dengan Laporan Polisi LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES HALBAR. 

“Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk itu kami mendesak Polres segera tetapkan tersangka,” tegas Wahyuningsih. Kamis 16 Juni 2026.

Wahyuningsih menambahkan, pihaknya telah mengawal proses hukum ini dari dimulainya penyelidikan sampai pada tahap penyidikan.

“Waktu penanganan perkara juga sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara agar kepastian hukum dapat segera terwujud,” ucapnya.

Berdasarkan perbuatan para terlapor penyidik menyangkakan Pasal 433 ayat (1) atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. 

Pengancaman dengan Pencemaran Nama Baik/Membuka Rahasia diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

“Harapan kami, agar kepastian hukum segera terwujud dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *