Polda Malut Pertegas PTDH Oknum Brimob Kasus KDRT, Meski Istri Membantah

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram. Foto: Seem

PW alias Pipin korban KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berharap Kapolda Brigjen Pol. Arif Budiman untuk kembali mengaktifkan kembali suaminya debagai anggota Polri.

Harapan itu dipatahkan, karena sidang kode etik mempertegas memberikan saksi PTDH kepada Bripka RAP. Putusan itu pun telah diterima setelah di jatuhi saksi.

Putusan yang telah diberikan sesuai perbuatan Bripka RAB karena terbukti melakukan KDRT, meski sang Istri Pipin membantah jadi korban KDRT.

Pipin pertegas tidak ada KDRT tetapi hanya ada perselisihan dalam keluarga. Kini keduanya telah saling memafkan dan ingin mencabut laporan yang diajukan pihak keluarga.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi. Wahyu Istanto Bram mengaku banding terhadap RAP sebelumnya sudah diberikan setelah sidang namun tidak diambil sehingga putusan PTDH sudah bersifat final.

“Yang bersangkutan sudah di proses PTDH dan tidak mengajukan banding. Banding-nya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut hingga ke arah PTDH,” jelas Bram, Selasa 23 Juni 2026.

Bram menambahkan, untuk keputusan Kapolda terhadap oknum-oknum anggota yang bermasalah digabungkan menjadi satu, bukan hanya pada kasus KDRT.

“Di Polri ini ada beberapa kasus bukan hanya KDRT, jadi dalam proses pembuatan surat keputusan, nanti dari dewan pertimbangan karier dan nama-nama yang bermasalah ini diajukan untuk diproses sesuai hukum,” katanya.

Bram bilang, untuk kasus tindak pidana umumnya yang ditangani Polres Ternate, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik sudah punya dua alat bukti atau lebih yang bersangkutan melakukan KDRT. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *