Pimpin Upacara PTDH 21 Anggota, Kapolda Maluku Utara: Untuk Memperbaiki Institusi

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat puluhan anggota Polda Maluku Utara. Foto : Istimewa.

SOFIFI, – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 21 anggota yang dinilai melakukan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman. Prosesi diawali dengan laporan dan pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara terkait pemberhentian personel.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa personel yang namanya tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian. Keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi.

“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. Hal itu sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan bagi personel yang berprestasi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Kapolda juga menegaskan bahwa meskipun telah diberhentikan dari institusi, para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.

Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, para pimpinan di setiap tingkatan diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di tengah perkembangan teknologi informasi, anggota diminta menjaga nama baik pribadi maupun institusi dan tidak mengunggah foto, video, atau konten yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kepada 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, Kapolda berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan momentum tersebut sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran untuk memperbaiki diri serta menata kehidupan di masa mendatang sebagai bagian dari masyarakat.

Di sisi lain, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *