TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19) bersama 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 21.30 WIT mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit II yang dipimpin Ps. Panit Unit 2, Ipda Harbun Fatmona, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pemuda yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dari tangan terlapor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Kepada petugas, RI mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.
Tim selanjutnya bergerak menuju kediaman terlapor dan melakukan penggeledahan. Dari dalam sebuah kotak es krim yang disimpan di lemari, polisi menemukan 29 paket kecil yang juga diduga berisi tembakau sintetis.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 32 paket kecil. Kepada penyidik, terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
”Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini mulai marak di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
”Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar setiap informasi yang diketahui segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pesan Lewat Instagram, Pemuda di Ternate Ditangkap dengan 32 Paket Tembakau Sintetis













