Oknum Anggota Diduga Main Judol, Kapolres Pulau Morotai Pastikan Diproses

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga sering bermain Judi Online (Judol) di dua aplikasi, kini mulai mencuat ke publik.

2 aplikasi Judol yang kerap dimainkan oknum anggota dengan inisial Bripda RM alias Rian ini yakni aplikasi Juara** Casino online dan angka***.

Tak tinggal diam, mendengar informasi itu Kepolisian resor (Polres) Pulau Morotai, menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut.

Bripda Rian diperiksa atas dugaan bermain Judol, bahkan, ada tangkapan layar yang beredar akun milik Bripda Rian dengan rekening pribadinya.

Dalam tangkapan layar yang tersebar Bripda Rian melakukan deposit menggunakan Bank BRI atas nama RM dengan rekening ***********9533. 

Satu kali deposit, Bripda RM mentranfer ke akun judol sebesar Rp900.000 hingga Rp1.000, 000.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, ketika dikonfirmasi dirinya menegaskan akan memerintahkan Sat Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut.

“Segera kami periksa,” tegas AKBP Dedi Wijayanto. Selasa 21 April 2026.

Perwira berpangkat dua bunga ini memastikan, tidak akan mengtolelir anggotanya yang terlibat atau main Judol apapun. Karena dilarang keras dan sanksi berat jika terbukti.

“Kalau memang terbukti, kami pasti proses,” singkatnya mengakhiri.

Sebelumnya, Bripda Rian pernah dilaporkan kasus dugaan penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan 1 unit motor KLX. Namaun dalam proses, kasus tersebut dihentikan karena tidak mencukupi bukti. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *