Seorang pengusaha atas nama Hendrik Korniaywan mengambil langkah hukum melaporkan mantan Bupati Halmahera Tengah dengan inisial EL alias Elang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Elang dilaporkan Hendrik Korniaywan melalui kuasa hukumnya Rahim Yasim, S.H., M.H., terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut berkaitan dengan permintaan dan pengirimansejumlah uang pada tahun 2017 yang menurut keteranganHendrik Korniaywan mencapai Rp3.055.000.000.
Rahim Yasim, melalui rilis tertulis yang diterima media ini mengungkapkan dirinya secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan keterlibatan Elang kepada aparat kepolisian.
“Laporannya sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan keterlibatandalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami, Hendrik Korniaywan. Kami berharap laporan ini segerabditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” jelas Rahim.
Rahim Yasim menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, uang tersebut memang tidak ditransfer secara langsungke rekening pribadi Elang. Namun pengiriman dana dilakukan kepada beberapa pihak yang disebut menerima uang berdasarkan permintaan atau arahan Elang.
“Memang benar, Elang tidak menerima uang tersebut secara langsung melalui rekening pribadinya. Akan tetapi, menurut keterangan klien kami, uang itu dikirim melalui pihak-pihak yang disebut telah diarahkan oleh Elang untuk menerima dana dari klien kami,” jelasnya.
Rahim menambahkan kondisi tersebut justru menjadi salah satu alasan penting bagi penyidik untuk melakukan penelusuran aliran dana dan memeriksa hubungan antara pihak penerima dengan Elang.
“Yang harus diperiksa bukan hanya nama pemilik rekening, tetapi juga siapa yang meminta uang, siapa yang mengarahkan pengiriman, siapa yang menguasai dana, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” lanjutnya
Rahim Ymengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Hendrik Korniaywan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2017 ketika kliennya dipertemukan dengan Edi Langkara melalui seseorang inisial AR. Dalam rangkaian pertemuan itu, kliennya disampaikan adanya kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan Elang sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Menurut Hendrik sejumlah uang kemudian dikirimkan melalui beberapa rekening pihak ketiga, antara lain melalui HM, MGT dan R.
Dari transaksi yang telah dirinci kliennya, terdapat pengiriman sebesar Rp500 juta melalui HM, Rp150 juta dan Rp100 juta kepada MGT, serta Rp10 juta dan Rp25 juta kepada R.
“Total 5 transaksi mencapai Rp785 juta. Sementara itu, menurut keterangan Hendrik, terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan jumlah keseluruhan Rp3,055 miliar, yang bukti pendukungnya akan dilengkapi dalam proses pemeriksaan penyidik,” akunya.
Rahim bilang, uang tersebut diminta untuk kepentingan pencalonan Bupati Halmahera Tengah. Kliennya juga menerangkan bahwa setelah uang ditransfer kepada pihak-pihak yang ditunjuk, dana itu kemudian diambil atau diteruskan kepada Elang.
“Keterangan inilah yang kami minta untuk diuji melalui pemeriksaan para saksi dan dokumen perbankan,” tegasnya.
Ke tiga orang ini merupakan pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk memperjelas kronologi serta aliran dana. Selaku kuasa hukum meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan kliennya dan tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan latar belakang jabatan seseorang.
“Kami berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, dan menelusuri bukti-bukti transaksi. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi syarat hukum untuk melakukan penangkapan terhadap Elang, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, media ini masih berupaya menghubungi pihak Elang untuk dimintai tanggapan.












