Kunker di Halmahera Tengah, Jamintel Reda Optimalkan Program Jaga Desa

Jamintel Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani saat tiba di Kantor Bupati Halmahera Tengah. Foto: Tim Marahai

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara dalam rangka Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kunker Prof. Dr. Reda didampingi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Rafi Ahmad. Kegiatan dipusatkan di Kantor Bupati Halmahera Tengah, Kamis 18 Juni 2026.

Kegiatan turut dihadiri Bupati Halmahera Tengah, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Kunjker ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional hingga ke tingkat desa, termasuk Program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Indonesia Pintar.

‎Dalam agenda yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara.

JAM Intelijen menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

‎Kegiatan diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas optimalisasi Program Jaga Desa, sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar, serta pemutakhiran data keanggotaan ABPEDNAS.

‎Disela-sela kegiatan adanya pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Maluku Utara. Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan surat keputusan, pengucapan ikrar pengurus, penyerahan pataka organisasi, serta penandatanganan berita acara pengukuhan.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, kunjungan JAM Intelijen merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎”Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, pencegahan, serta pengawasan terhadap pengelolaan dana dan program pembangunan di desa,” ujarnya.

‎Matheos menambahkan, ‎dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara, serta antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS di seluruh kabupaten/kota.

‎”Diharapkan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa semakin kuat dalam mendukung keberhasilan program prioritas nasional serta mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berintegritas, alternatif judul yang lebih menarik,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *