Korban Rugi Rp1,5 Miliar. Polda Maluku Utara Periksa Seorang Pengusaha WN China

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi. Foto: Humas Polda

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara  (WN) asal China dalam kasus penipuan dan penggelapan.

WNA China itu dengan inisial HP alias Hengky diperiksa tim penyidik Subdit II Ditreskrimum setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Denny Pallar, warga di Kecamatan Tabaru, Halmahera Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu.

“Memang benar tadi terlapor diperiksa tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda,” jelad Hadi. Kamis 3 September 2026.

Hadi menambahkan, pemeriksaan terhadap terlapor ini masih sebatas saksi dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk kasusnya tidak salah sesuai laporan yang masuk dugaan penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Sementara itu Denny Pallar melalui kuasa hukumnya Rahim Yasim mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda setelah kliennya belum mendapatkan kepastian soal ganti kerugian uang yang semula dipinjamkan oleh terlapor namun hingga saat ini belum dikembalikan.

“Jadi laporan ini soal utang di mana terlapor ini pinjam uang ke klien kami sebesar 1,5 miliar di bulan April 2026 kemarin,” ungkapnya.

Rahim menambahkan, pinjaman tahap pertama sebesar Rp600 juta lebih sementara pinjaman kedua sebesar Rp926 juta hingga saat ini belum dilakukan pengembalian.

“Pinjaman uang ini dengan alasan terlapor yang merupakan pengusaha China ini untuk menambah modal bisnis,” ujarnya.

Kandidat Doktor Universitas Trisakti ini bilang, setelah kliennya melakukan penagihan namun terlapor masih terus beralasan dan tidak memberikan kepastian untuk kembali.

“Dari situlah sehingga klien kami merasa dirugikan dan melakukan ke Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis media ini masih berusaha mengkonfirmasi terhadap Hengky, atas dirinya dilaporkan dan diperiksa Polda Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *