Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menyatakan P21 atau lengkap berkas perkara kadus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kini tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera mungkin melakukann Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
Dalam kasus ini terdapat 3 orang tersangka mereka diantaranya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pemotongan Dana Desa Taliabu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah P21, mungkin kita tahap dua awal November 2026,” jelas Hadi. Kamis 22 Oktober 2026.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa di semua desa di Kabupaten Pulau Taliabu itu terjadi saat pencairan DD tahap I tahun 2017.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa itu diduga dipotong sebesar Rp60 juta dari setiap desa.
Ada 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga menjadi sasaran pemotongan tersebut. Dengan besaran pemotongan Rp60 juta per desa, total dana yang diduga dipotong mencapai Rp4,26 miliar.
Penyidik juga menduga dana tersebut ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Rencana pelaksanaan tahap II pada awal November mendatang, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan memasuki tahapan lanjutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












