Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, memastikan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.
Ketegasan Kejaksaan, membuat orang-orang yang diduga terlibat mulai ketakutan dan memilih mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi.
Kabarnya mantan bendahara KONI Maluku Utara dengan inisial RT alias Rusdyansyah, telah mengembalikan sebagian dana, dari kasus yang sementara diusut.
Padahal saat ini tim penyidik Kejati Kejati Maluku Utara masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi sementara, sebagian dana telah dikembalikan. Tetapi jumlah pengembalian dan sisa kewajiban masih harus diverifikasi tim penyidik.
“Berdasarkan informasi sementara, mantan bendahara telah melakukan pengembalian sebagian dana. Untuk jumlah yang telah dikembalikan dan sisa kewajiban masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pendukung dari tim penyidik,” jelas Matheos. Kamis 26 Oktober 2026.
Matheos menegaskan, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami penggunaan anggaran hibah Rp12 miliar untuk memastikan kesesuaian antara realisasi belanja dan dokumen pertanggungjawaban.
Dalam perkara ini, pengembalian sebagian dana bukan berarti persoalan hukum otomatis selesai. Penyidik masih harus menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pendukung, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
Hasil audit menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara ini. Audit diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sekaligus menentukan besaran kerugian apabila ditemukan.












