‎Karo Kesra Asrul Gailea di Demo, Minta Kejati Maluku Utara Segera Periksa

Sejumlah massa aksi mengatasnamakan GPM menggelegar unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto:Seem)



TERNATE– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

‎Desakan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diterbitkan GPM Kota Ternate tertanggal 29 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, organisasi itu menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah anggaran di Biro Kesra yang dipimpin Asrul Gailea.

‎GPM menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pemangkasan anggaran kegiatan belanja hibah barang yang telah berkontrak dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Organisasi itu mengklaim anggaran sekitar Rp2 miliar dialihkan untuk kegiatan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.

‎Selain itu, GPM juga meminta Kejati menelusuri dugaan pengadaan peralatan musik senilai Rp435 juta yang disebut tidak mengalami pemangkasan anggaran. Mereka menduga terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan paket tersebut.

‎Tak hanya itu, GPM turut meminta aparat penegak hukum memeriksa alokasi anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 yang disebut bernilai sekitar Rp5 miliar.

‎Dalam pernyataan sikapnya, GPM menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea. Kedua, menelusuri dugaan penyimpangan pada paket pengadaan peralatan musik. Ketiga, memeriksa penggunaan anggaran kegiatan MTQ Tahun 2026. Keempat, meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Biro Kesra apabila terbukti melakukan pelanggaran.

‎Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan atas pernyataan sikap tersebut. Demikian pula Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GPM.

‎Crew media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *