TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, mengamankan seorang Warga Negera (WN) asal Turki yang diduga menyalahgunakan izin tinggal setelah kedapatan melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner secara langsung kepada konsumen.
WNA Turki dengan inisial MCG itu kini diperiksa dan berpotensi akan dideportasi ke negara asal jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar.
MCG diketahui masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Namun, di lapangan, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan penjualan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung dalam konferensi pers, didampingi Akhmad Harry Lesmana. Rabu 2 September 2026.
MCG diamankan petugas Imigrasi Ternate pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIT. Ia diamankan di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.”
Setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut,” ucapnya.
Victor menambahkan, dari pemeriksaan awal, MCG diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan VKSK.
Izin tinggal tersebut diduga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya. MCG disebut melakukan kegiatan penjualan dan pemasaran vacuum cleaner secara langsung atau direct selling kepada konsumen.
Aktivitas tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi menduga tindakan MCG dapat memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegasnya.
Victor bilang, MCG masih berada di Kantor Imigrasi Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Petugas juga masih menentukan langkah hukum keimigrasian yang akan diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan.
”Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.













