Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, akhirnya buka suara mengenai penaganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan, Halmahera Selatan.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) daat ini tengah mengkaji hasil pemeriksaan ahli terkait kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Hal ini disampaikan langsung Kasi Penyidikan Pidsus (Kasidik) Taufiq A. Ismail, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jendra Firdaus, di Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu 26 Agustus 2026.
Tim penyidik mengandeng ahli dari Universitas Khairun Ternate melakukan pemeriksaan fisik bangunan Universitas Nurul Hasan.
“Kita masih diskusikan hasil pemeriksaan ahli soal temuan fisik pembangunan Unsan,” singkatnya mengakhiri.
Diketahui, masalah ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023.
BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.
Namun muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel saat ini.













