Direktur VC SBU Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis PUPR Sula lebih Ringan

Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan. Foto: Istimewa

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukum 2 tahun penjara terhadap Mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, selain itu dikenakan denda Rp100 juta subsider 90 hari.

Jainudin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pekerjaan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara.

Selain Jainudin, majelis hakim bahkan mengvonis Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU), Devid B lebih berat. David divonis 4 tahun kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp100 juta lebih dan subsider 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh saat membacakan putusan menyatakan, dua orang terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

Kedua terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Jainudin Umaternate melalui kuasa hukum Fahrudin Maloko, menegaskan dalam kasus ini kliennya tidak memperoleh sepersen pun uang anggaran pada proyek pekerjaan jalan tersebut. Ini sesuai fakta persidangan yang dipertimbangkan dalam putusan.

“Klien kami sepersen pun tidak menerima uang dalam kasus ini. Ini dikuatkan dalam sidang putusan bahwa uang pengganti tidak sama sekali ditanggung oleh yang bersangkutan,” tegasnya. Selasa 7 Juli 2026.

Usai membacakan hasil putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapi putusan itu. Penasehat hukum lantas menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Sekadar diketahui kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebenunan di Desa Modapuhi-Sanihaya di tahun 2023 senilai Rp5,2 miliar. 

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Malut, total kerugian Rp1.320.288.177,00.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *