Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen di Tubuh PT ARA ke JPU Kejari Ternate

Bareskrim Polri saat serahkan 4 Tersangka ke JPU Kejari Ternate. Foto: Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA). Jumat 14 Agustus 2026 kemarin.

PT ARA merupakan perusahaan tambang nickel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial RH alias Arif, CH alias Cecep, GG alias Michael, SAOS alias Ode.

GG diketahui mantan petinggi PT ARA ini diketahui merupakan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dengan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar. Bahkan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun kasus yang ditangani Bareskrim Polri telah dituntaskan, ini dibuktikan dengan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Atas perbuatan 4 tersangka, berdasarkan hadil audit internal, kerugian material yang timbul mencapai Rp2.300.676.500,

JPU Kejari Ternate mengambil langkah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

“Kegiatan Tahap II Pidum tersebut, jumlah tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang,” jelasnya. 17 Agustus 2026.

Andi bilang, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *