Anggota Polres Halmahera Tengah, dengan inisial ZFW alias Bripda Zul akhirnya buka suara soal tuduhan yang dilontarkan istrinya sendiri F alias Febbry.
Kepada awak media Febbry mengaku jadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) percobaan Aborsi, perselingkuhan hingga penelantaran.
Bahkan Ibu bhayangkari dengan tegas akan membawa suaminya ke ranah hukum. Semua yang dituduhkan terhadap Bripda Zul semua dibantah.
Kepada sejumlah media Bripda Zul menyebut tuduhan yang disampaikan istrinya tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut dia, seluruh tudingan tersebut justru merupakan upaya Febi untuk menutupi kesalahannya sendiri.
Zul mengakui pernah menampar istrinya saat terjadi pertengkaran dalam rumah tangga. Namun, ia menegaskan tindakan itu hanya terjadi satu kali insiden dan setelahnya telah meminta maaf.
“Saya memang sempat menampar dia dua kali di pipi kiri dan kanan karena saat itu terjadi pertengkaran. Setelah itu saya sudah meminta maaf,” jelas Bripda Zul saat ditemui konfirmasi via WhatsApp pada Jumat 17 Juli 2026.
Ia mengatakan peristiwa tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian. Namun, menurutnya, perkara itu tidak berlanjut karena tidak didukung bukti yang cukup.
Mengenai tuduhan tidak memberikan nafkah, Zul juga membantah. Ia mengklaim selama menjalani rumah tangga, seluruh gaji dan kartu ATM miliknya dikelola oleh Febi. Bahkan, ia mengaku pernah menggadaikan sepeda motor senilai Rp3,3 juta untuk membayar kewajiban kredit bank.
“ATM saya dipegang Febi. Saya juga pernah menggadaikan motor sebesar Rp3,3 juta untuk membayar kredit di bank,” ujarnya.
Zul menuturkan, meski telah berpisah tempat tinggal, dirinya masih tetap mengirimkan uang kepada istrinya.
Ia menyebut pada Maret 2026 mengirim Rp300 ribu, April Rp300 ribu, Mei Rp200 ribu, dan Juni Rp200 ribu.”Saya tetap kirim uang walaupun Febi sudah mengkhianati saya,” ucapnya.
Dalam klarifikasinya, Zul justru menuding Febi memiliki hubungan dengan pria lain bernama Dilan, warga Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Selatan.
Ia mengaku dugaan tersebut diperoleh dari informasi kerabat dan anggota keluarga. Menurutnya, Febi beberapa kali dilaporkan terlihat bersama pria tersebut, termasuk berboncengan sepeda motor di kawasan Kalumata.
”Saya pernah menerima panggilan telepon dari Dilan saat memegang telepon seluler milik Febi. Saya juga punya rekaman CCTV yang memperlihatkan Febi bersama pria tersebut di sebuah rumah kos di Kalumata pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 20.53 WIT dan 21.39 WIT,” ucapnya.
Zul juga membantah tuduhan telah memaksa istrinya menggugurkan kandungan dengan mencampurkan obat ke dalam makanan.
Kehamilan pertama Febi berakhir dengan keguguran karena kondisi kandungan yang dinyatakan lemah berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit. Sedangkan pada kehamilan berikutnya, menurut dia, keguguran terjadi setelah Febi terjatuh di kamar mandi.
Informasi mengenai obat penggugur kandungan melalui internet. Namun, ia menegaskan obat tersebut tidak pernah diterima maupun dikonsumsi.”Kami memang pernah mencari obat melalui internet, tetapi obat itu tidak pernah datang sehingga tidak pernah dikonsumsi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Zul kembali menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan istrinya tidak benar.
”Saya membantah seluruh tuduhan itu. Menurut saya, tuduhan tersebut tidak mendasar dan hanya untuk menutupi perbuatannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Febi Jumrianti (23) mengaku menjadi korban dugaan KDRT, pemaksaan aborsi, penelantaran nafkah, serta perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya, Zul Vadly Walangadi, anggota Polres Halmahera Tengah. Dalam keterangannya kepada wartawan, Febi menyebut persoalan rumah tangganya mulai muncul sejak 2023 hingga 2024.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih berupa klaim dari masing-masing pihak. Belum ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari penyidik yang menyimpulkan kebenaran tuduhan maupun bantahan tersebut.













