TERNATE – Ayah dari Febi, perempuan yang melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan suaminya, seorang oknum anggota Polri berinisial JF, membeberkan kronologi persoalan yang dialami putrinya sejak awal hubungan hingga berujung laporan ke kepolisian.
Ayah korban yang disamarkan dengan inisial AM mengatakan, persoalan tersebut bermula pada 2023 saat putrinya diketahui hamil. Menurutnya, pada saat itu JF baru sekitar satu bulan menyelesaikan pendidikan kepolisian.
AM mengaku selama masa kehamilan, putrinya sempat mengalami insiden terjatuh di tempat kos. Namun, peristiwa yang paling membekas bagi keluarga adalah ketika Febi mendadak mengalami sakit perut hebat disertai pendarahan setelah mengonsumsi makanan yang diduga telah dicampur obat.
“Beberapa jam setelah makan, anak saya mengeluh sakit perut. Malam itu juga keluar banyak darah disertai gumpalan,” ungkap AM saat ditemui wartawan.
Peristiwa tersebut, lanjutnya, pertama kali diketahui oleh seorang kerabat yang kemudian membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut AM, dokter yang memeriksa saat itu menduga ada zat tertentu yang masuk ke dalam tubuh korban. Namun, kata dia, putrinya mengaku tidak pernah mengonsumsi obat apa pun secara sadar.
“Dokter menyampaikan kemungkinan ada obat yang masuk ke tubuhnya. Anak saya mengaku tidak pernah minum obat. Dugaan kami obat itu dicampurkan ke dalam makanan,” katanya.
AM juga mengungkapkan, berdasarkan cerita putrinya, JF diduga pernah menginginkan agar kehamilan tersebut digugurkan dengan alasan khawatir diketahui rekan-rekannya setelah baru menyelesaikan pendidikan kepolisian.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga akhirnya melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, kedua belah pihak saat itu sempat menempuh jalur kekeluargaan.
Bahkan, keluarga menyebut keduanya kemudian melangsungkan pernikahan setelah sebelumnya dimediasi terkait persoalan tersebut. Namun, menurut AM, persoalan kembali muncul setelah pernikahan.
Ia mengaku cincin kawin seberat lima gram yang telah disiapkan keluarga ternyata dijual oleh JF tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami sudah menyiapkan cincin kawin, tetapi belakangan diketahui telah dijual. Tentu kami sangat kecewa karena cincin pernikahan memiliki makna yang tidak seharusnya diperjualbelikan,” ujarnya.
AM menuturkan, setelah menjalani kehidupan rumah tangga, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran. Ia mengaku sempat berharap kedua keluarga dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Situasi yang terus memanas membuat Febi akhirnya pulang ke Ternate atas saran keluarga. Korban bahkan sempat tinggal di rumah kerabat di Tobelo sebelum kembali ke rumah orang tuanya.
“Saya sempat memanggil mereka berdua dan menasihati agar rumah tangga mereka dipertahankan. Saya juga menegur anak saya karena ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Beberapa waktu kemudian, lanjut AM, JF kembali bertugas di Weda dan meminta agar Febi untuk sementara tinggal bersama orang tuanya dengan alasan belum bisa membawanya ikut. Namun hingga delapan bulan berlalu, kata AM, JF tidak pernah datang menjemput istrinya.
“Dia menitipkan anak saya di rumah selama delapan bulan. Saya tidak berani menyuruh anak saya pergi sendiri karena khawatir terjadi sesuatu di perjalanan dan nanti keluarga kami yang disalahkan,” ujarnya.
Selama kurun waktu tersebut, seluruh kebutuhan hidup Febi, menurut AM, ditanggung oleh keluarganya. Padahal, ia mengaku saat itu sedang dalam kondisi sakit dan belum memiliki pekerjaan tetap.
“Saya berusaha memenuhi kebutuhan anak saya semampunya. Walaupun ekonomi kami sulit, tetap kami tanggung,” katanya.AM juga menilai JF tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami karena tidak memberikan nafkah secara layak.
Menurutnya, uang yang pernah dikirim hanya dua kali masing-masing sebesar Rp200 ribu dan disebut digunakan untuk membayar arisan, bukan untuk memenuhi kebutuhan istrinya.
“Hak anak saya sebagai istri tidak pernah dipenuhi sebagaimana mestinya. Selama delapan bulan itu dia tidak mendapatkan nafkah yang layak,” tuturnya.
Selain itu, AM mengaku pernah mendengar adanya pembicaraan dari pihak keluarga JF yang meminta agar putranya tidak terlalu sering memberikan uang kepada Febi. Menurut dia, sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban seorang suami, baik menurut ketentuan agama maupun aturan yang berlaku.
“Kalau sudah menjadi suami, nafkah adalah hak istri. Seharusnya kebutuhan rumah tangga dipenuhi tanpa campur tangan pihak lain,” tegasnya.
AM menambahkan, hingga kini keluarganya masih menunggu itikad baik dari JF untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara itu, Febi tetap tinggal bersama orang tuanya demi alasan keamanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak JF maupun institusi tempat yang bersangkutan bertugas belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan keluarga korban. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.













