2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Kantor Polres Halmahera Tengah. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inidial SK alias Sadri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara.

Sadri sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara resmi dengan status sebagai tersangka, sayangnya ia tidak mengindahkan panggilan tim penyidik alias mangkir.

Tim penyidik menetapkan Sadri sebagai tersangka setelah dikantongi 2 alat bukti atas perbuatanya diduga menyelesaikan perkara kasus perkelahian yang ditangani Polres dengan iming-imingi uang.

Penangkapan terhadap Sadri dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, sekitar pukul 08.30 Wit.

Sadri ditangkap saat dirinya yang tengah berkunjung ke Dinas Pendidikan Halmahera Tengah dan digiring ke Mapolres menjalani proses pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tim penyidik mengambil upaya paksa terhadap tersangka.

“Iya benar tim penyidik Reskrim amankan Oknum untuk diperiksa sebagai tersangka, karena sebelumnya yang bersangkutan 2 kali mangkir ketika dipanggil,” jelas Amir. Rabu 30 September2026.

IPDA Amir menambahkan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres, untuk langkah selanjutnya masih menunggu arahan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto.

“Sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan, untuk ditahan atau tidak masih menunggu arahan pimpinan,” pungjasnya.

Sebelumnya AKBP Fiat menegaskan bahwa, perkara oknum DPRD  Halteng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mangkir dalam panggilan penyidik

“Untuk perkara anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ucapanya.

Fiat menegaskan alasan tersangka belum ditahan karena tersangka 2 kali mangkir saat dilayangkan surat panggilan dari tim penyidik.

“Untuk yang bersangkutan belum ditahan dan dua kali mangkir dan selanjutnya dilakukan upaya paksa dan surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *