Negara Rugi Rp779 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kadis DKP dan Direktur PT GMS Dalam Kasus Korupsi TPI Goto

Kajari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto yang merugikan negara mencapai Rp779,5 Juta.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.

2 tersangka masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera (GMS), dan AA, selaku mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proyek ini melekat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelas Sabar.

Sabar menambahkan, pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak mencapai Rp2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021.

Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.

Kejari Tidore saat melakukan penyelidikan dan penyidikan menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender. Pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak.

“Pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ungkapnya.

Sabar bilang, temuan penyidik semakin mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penyelesaian proyek. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.

“Namun diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya,” katanya.

Sabar bilang, pekerjaan belum selesai sesuai target, pembayaran kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran. Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65,” tegasnya.

Saat ini 2 tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan dalam rangka kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.

Tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *