‎421 Pelanggar Lalu Lintas di Ternate Ditindak Selama Tiga Pekan‎ ‎

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap. Foto : Istimewa.

TERNATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat sebanyak 421 pelanggar lalu lintas telah ditindak dengan surat tilang selama periode 1 hingga 21 September 2026.‎ ‎

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, menyampaikan angka tersebut sebagai hasil kegiatan penertiban yang dilakukan personel di seluruh wilayah hukum Polres Ternate.‎ ‎“Jumlah tilang dari tanggal 1 September sampai dengan 21 September 2026 sebanyak 421 pelanggar,” ujar Naomi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).‎

‎Rinciannya, mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 388 kasus. Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat 3 pelanggaran.‎ ‎Pelanggaran terbanyak pada roda dua adalah tidak menggunakan helm, mencapai 221 kasus.

Selain itu, tercatat 81 pelanggaran parkir dan 86 pelanggaran lainnya.‎ ‎Untuk kendaraan roda empat, seluruh 3 pelanggaran yang tercatat berkaitan dengan pelanggaran parkir.‎ ‎

Naomi menegaskan penindakan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.‎ ‎

Satlantas Polres Ternate juga mengimbau seluruh warga untuk tidak mengabaikan aturan berlalu lintas, terutama wajib menggunakan helm saat berkendara serta tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat menghambat arus lalu lintas.‎ ‎

Kepolisian berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan semakin terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *