SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus selama Triwulan II Tahun 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman melalui sambutan yang dibacakan dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus peredaran miras ilegal.
”Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasarkan data Polda Maluku Utara, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, 30 botol bir hitam, 38 botol bir putih, 31 botol bir Cassanova Zoro, 3 botol bir Kawa-Kawa, dan 10 botol bir Valentine.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima satuan wilayah, yakni Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Polres Ternate, Polres Halmahera Barat, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Utara.
Selama Triwulan II Tahun 2026, jajaran Polda Maluku Utara mencatat 556 kasus peredaran miras berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 454 tersangka, sementara 103 perkara diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar proses pidana (selra).
Polres Halmahera Utara menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 205 kasus, disusul Polres Ternate 186 kasus, Polres Halmahera Tengah 85 kasus, Polres Halmahera Barat 79 kasus, dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara 1 kasus.
Sementara itu, Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menyumbang barang bukti pemusnahan terbesar berupa 2.012 liter cap tikus, 61 liter akar, 2 botol bir putih, 31 botol bir Cassanova Zoro, dan 3 botol bir Kawa-Kawa.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.
3.566 Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polda Malut Tegaskan Komitmen Berantas Miras













