Uang 1,9 Milar Hasil Dugaan Korupsi Dikembalikan, Jaksa Tegaskan Aliong Mus Masih Tersangka 

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. Foto: Seem

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mulai menunjukan itikad baik dalam pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) dengan total anggaran Rp17,5 Miliar. 

Aliong Mus mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp1.908.122.333 dari total kerugian negara Rp8,8 Miliar.

Dalam kasus ini selain Aliong Mus terdapat 3 tersangka lainya, mereka diantaranya Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) Yopi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayitno dan Melankton, Selaku Pelaksana Kegiatan (rekanan).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian kerugian negara beberapa tahap dari tersangka Aliong Mus.

“Ada beberapa tahap yang dikembalikan, totalnya  Rp1.908.122.333,” jelas Matheos. Senin 31 Agustus 2026.

Matheos total uang diduga hasil korupsi itu dikembalikan ke rekening penitipan milik Kejati Maluku Utara.

“Uang tersebut telah masuk ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat 3 tersangka, semuanya telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus status tersangka, ini bagian dari pemulihan kerugian negara. Pastinya tidak merubah status mereka sebagai tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *